Apa itu blacklist? Pernahkah anda mengalaminya? Calon nasabah baru yang pertama kali mengajukan kredit di bank pasti akan selalu di cek tentang kebenaran data.
Pengecekkan data diri bertujuan untuk melihat pembayarna kredit di masa lampau bagus atau sebaliknya.
Banyak istilah perkreditan yang mungkin belum anda ketahui sebelumnya, seperti RO, WO, Approve, Reject dan masih banyak lagi. Kumpulan istilah di dunia kredit/simpan pinjam/perleasingan nanti akan diulas satu persatu.
Dulu kebanyakan orang hanya paham mengenai simpan pinjam, kredit motor secara offline tapi kini jaman sudah berubah kitalah yang harus menyesuaikan diri menghadapi perubahan jika tidak ingin tertinggal.
Kepraktisan transaksi online melalui gadget benar-benar sangat mudah calon nasabah transaksi kapanpun dan dimanapun bila terkendala masalah dana akan segera teratasi.
Membahas tentang blacklist, kira-kira apa penyebabnya seseorang masuk ke dalam daftar hitam?
Apa itu Blacklist?
Daftar hitam perbankan berisi tentang nama-nama nasabah bermasalah yang lari dari tanggungjawab melunasi kewajiban.
Hal itu sangat ditakutkan oleh calon nasabah akibatnya mereka enggan mengajukan kembali ke bank.
Pihak bank tidak pernah main-main dalam mencari nasabah, proses super selektif dan ketat. Sebab jika terlalu banyak nasabah bermasalah akan berpengaruh kepada “kesehatan” keuangan perbankan.
Nasabah yang lari dari tanggungjawab lebih memilih untuk barang jaminannya diambil alih dan tidak mau pusing lagi.
Padahal dampak ke depannya nasabah tersebut akan sulit memperoleh pinjaman di bank manapun.
Dibutuhkan kepercayaan satu sama lain ketika anda berniat mengajukan dana tunai, tetapi pasti tidak semua nasabah berniat lari dari tanggungjawab kan?
Hanya ada beberapa alasan yang sulit untuk disampaikan kepada pihak terkait mungkin karena sifatnya privasi.
Calon nasabah yang bermasalah dengan BIC akan memlik finance tanpa BI Checking agar mendapatkan dana pinjaman.
Pernah dengar istilah blacklist nasional? Menurut OJK tujuan blacklist tersebut untuk mencegah peredaran cek atau bilyet kosong yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Baca Juga : Finance Tanpa BI Checking Lebih Praktis Dalam Pengajuan Dana (Dijamin)
Pihak Bank menilai nasabah berdasarkan komitmen awal ketika mengajukan, apabila ditemukan bahwa anda mengajukan pinjaman di Bank lain juga bisa menjadi pertanda nasabah akan terkena blacklist
SID (Sistem Identitas Debitur) berisi tentang rekaman aktivitas transaksi kredit nasabah yang selalu dilaporkan tiap tahunnya oleh lembaga keuangan perbankan.
Mulai dari pengajuan kredit sampai riwayat pembayaran menunggak atau tidak semua tercantum di SID.
SID tersambung sama lain sehingga infonya sangat akurat dan dijadikan oleh lembaga perbankan sebagai patokan untuk seleksi nasabah.
Bank-bank umum akan melaporkan transaksi keuangan nasabah kepada Bank Indonesia karena peran BI ialah sebagai regulator moneter dan sitem pembayaran di Indonesia.
Riwayat kredit individual nasabah bank umum mengemukakan 5 kategori kredit :
- Lancar
- Dalam Perhatian Khusus
- Kurang Lancar
- Diragukan
- Macet
Nasabah masuk kedalam kategori macet jika dalam jangka waktu 270 hari hutang pinjaman tidak terbayarkan.
Kategori poin ketiga kurang lanar sudah merupakan peringatan keras, namun anda jangan khawatir bila ada kebutuhan terdesak yang harus anda penuhi dengan jaminan BPKB motor atau mobil silahkan hubungi kami.
Membahas mengenai penjelasan apa itu blacklist? Tak luput dari infomasi jangka waktu penetapan nasabah “bermasalah”. Berdasarkan info yang beredar blacklist Bank jangka waktunya sekitar 5 tahun.
Tapi masa iya ketika anda butuh dana harus menunggu waktu selama 5 tahun baru dibersihkan nama anda? Sedangkan musibah bisa datang kapan saja, keperluan mendadak di setiap kepala keluarga atau individu selalu ada.
Istilah-Istilah yang digunakan di Dunia Kredit
Dibawah ini adalah beberapa istilah yang digunakan dalam dunia kredit yang perlu nasabah ketahui :
-
Agunan
Merupakan barang yang mempunyai nilai untuk dijadikan sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman untuk mendapatkan sejumlah uang sesuai kebutuhan dan keinginan debitur.
-
Akad Kredit
Proses penandatangan perjanjian kredit dihadapan pihak pemberi pinjaman baik itu lembaga keuangan bank atau non bank.
-
Aset
Barang berharga bisa berupa sertifikat rumah/tanah, BPKB motor atau mobil yang nilainya tinggi kepemilikan bisa bersifat individu atau perusahaan.
-
BI Rate
Suku bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia hasil dari rapat Dewan Gubernur setiap bulannya.
-
Debitur
Pihak yang meminjam/pengaju/pemohon/calon nasabah kredit
-
Limit Kredit
Batasan dana yang telah ditetapkan oleh kreditur bisa ditolak atau diterima semua tergantung barang yang digadai, nominal yang diminta calon nasabah.
-
Kredit
Bisa berupa uang atau pembelian barang dengan sistem cicil untuk memudahkan konsumen mempunyai barang tentunya semua disesuaikan kemampuan debitur dan mereka wajib membayar angsuran sesuai jangka waktu tertentu.
-
Kreditur
Pihak pemberi kredit/pemberi pinjaman
-
Tenor
Jangka waktu pembayaran cicilan atau angsuran yang sebelumnya ditentukan oleh debitur
-
Angsuran
Jumlah tagihan yang wajib dibayarkan perbulannya oleh debitur kepada pihak kreditur, pembayaran angsuran ini sudah termasuk bunga
-
Bunga
Besarnya imbalan kepada pihak peminjam yang telah memberikan kredit/pinjaman dana
-
Jatuh Tempo
Tanggal membayar tagihan kredit setiap bulan
-
Appraisal
Salah satu tahapan menilai jaminan yang diberikan oleh pengaju pinjaman
-
LTV (Loan to Value)
Maksimal kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan ada yang memberikan pinjaman 65%, 75% bahkan 90% dari nilai agunan jika data segaris.
-
SID BI
Riwayat pembayaran calon nasabah di masa lampau dan wajib hukumnya pihak bank mengeceknya untuk melihat apakah layak atau tidak untuk diberikan pinjaman.
-
Approval
Persetujuan pengajuan kredit dari lembaga keuangan bank ataupun non bank
-
Penalti
Biaya yang dikeluarkan nasabah ketika hendak melunasi cicilan sebelum jatuh tempo, tidak semua lembaga keuangan non bank (leasing atau finance) menerapkan pinalty.
Contohnya adalah jika anda berniat melunasi pinjaman gadai bpkb motor di kandeb cukup bayarkan sisa angsuran saja tanpa pinalti.
-
Pengikatan Hak Tanggungan
Proses pengikatan terhadap barang yang dijadikan jaminan oleh debitur, apabila suatu saat debitur tidak mampu melunasi kewajiban barang jaminan akan diambil alih.
Dampak Besar Kredit Macet Terhadap Negara
Sudah pahamkah anda tentang penjelasan dari apa itu blacklist? Jangan salah keterlambatan pembayaran kredit nasabah itu dampaknya tidak hanya ke Bank saja tapi juga mempengaruhi perekonomian negara.
NPL bank yang tinggi bisa mengakibatkan krisis ekonomi, jika bank umum mulai tidak bisa memberikan kredit kepada nasabah membuat peran beberapa sumber permodalan mengalami penurunan sehingga portofolio di pasar modal berpengaruh.
Belanja negara dan kredit merupakan 2 sumber pertumbuhan modal pertumbuhan ekonomi di Indonesia. NPL (Non Performing Loan) sebuah indikator yang menentukan kesehatan perbankan.
Apabila NPL tersebut tidak dapat segera teratasi berbahaya terhadap kelangsungan perbankan (collapse).
Jawaban dari pertanyaan apa itu blacklist? Resiko dan dampaknya terhadap negara sudah terjawab semua.
Dengan kriteria anda yang terbilang sudah warning seperti saat ini, masih yakin approve dilembaga keuangan perbankan? Tanpa perlu repot ajukan saja di kami, non bi checking transaksi mudah dan cepat.