Pengertian Leasing
Kita telah banyak membahas mengenai kredit, pembiayaan, pinjaman, take over, dll, tetapi banyak yang belum mengetahui mengenai sejarah leasing.
Leasing adalah sebuah bentuk pembiayaan yang diperuntukkan bagi perusahaan atau individu yang ingin membeli barang atau aset tetapi tidak memiliki cukup uang untuk membayar secara langsung.
Pada umumnya, ini dilakukan dengan membayar sejumlah uang secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
Pihak yang menyediakan barang atau aset tersebut biasanya disebut sebagai lessor, sedangkan pihak yang menyewa atau menggunakan barang atau aset tersebut disebut sebagai lessee.
Sejarah Leasing
Sejarah leasing dapat dilacak hingga zaman Mesir kuno, di mana para petani menyewa tanah dari para bangsawan untuk bercocok tanam.
Namun, penggunaan leasing modern dimulai pada abad ke-19 ketika bisnis kereta api di Amerika Serikat mulai berkembang pesat.
Pada saat itu, kereta api sangat mahal dan sulit dibeli secara langsung oleh perusahaan transportasi, sehingga mereka menggunakan leasing sebagai alternatif.
Pada tahun 1877, perusahaan kereta api bernama Baltimore & Ohio Railroad memperkenalkan program leasing yang pertama kali di dunia.
Program tersebut memungkinkan perusahaan transportasi lainnya untuk menyewa kereta api dari Baltimore & Ohio Railroad dengan biaya yang lebih rendah daripada harus membeli kereta api secara langsung.
Program ini sangat sukses dan banyak perusahaan transportasi lainnya di Amerika Serikat mengikuti jejak Baltimore & Ohio Railroad dalam menggunakan leasing untuk memenuhi kebutuhan transportasi mereka.
Pada tahun 1920-an, leasing semakin populer di Amerika Serikat, terutama di sektor transportasi dan mesin.
Pada saat itu, perusahaan-perusahaan seperti General Electric dan Westinghouse Electric mulai menawarkan program leasing untuk mesin-mesin mereka, seperti mesin ketik dan lift.
Program ini memungkinkan perusahaan untuk menghemat biaya dan menghindari kewajiban perawatan dan perbaikan yang mahal.
Pada tahun 1930-an, leasing mulai digunakan di sektor mobil. Pada saat itu, mobil masih merupakan barang mewah dan sulit dijangkau oleh banyak orang.
Namun, perusahaan leasing mobil seperti General Motors Acceptance Corporation (GMAC) dan Chrysler Financial mulai menawarkan program leasing mobil dengan pembayaran bulanan yang terjangkau.
Program ini sangat sukses dan banyak orang Amerika mulai menggunakannya sebagai cara untuk memiliki mobil tanpa harus membayar secara langsung.
Pada tahun 1950-an, leasing semakin populer di seluruh dunia. Pada saat itu, perusahaan-perusahaan leasing mulai menawarkan berbagai jenis aset yang bisa disewa, seperti peralatan kantor, peralatan medis, dan peralatan konstruksi.
Program ini semakin luas dan beragam sehingga banyak perusahaan mulai menggunakan leasing sebagai alternatif untuk membeli aset-aset yang mereka butuhkan.
Pada tahun 1970-an, leasing semakin berkembang di seluruh dunia dan menjadi salah satu bentuk pembiayaan yang paling umum digunakan oleh perusahaan dan individu.
Pada saat itu, perusahaan-perusahaan leasing mulai menawarkan program leasing yang lebih fleksibel, seperti opsi pembayaran bulanan yang berbeda dan opsi untuk memiliki aset setelah jangka waktu berakhir.
Pada tahun 1980-an, leasing semakin diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah di berbagai negara.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjamin bahwa perusahaan-perusahaan leasing beroperasi secara etis dan bertanggung jawab.
Pada tahun 1990-an, leasing semakin terintegrasi dengan teknologi informasi dan internet.
Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan leasing untuk menawarkan program leasing secara online dan memudahkan konsumen untuk melakukan transaksi melalui internet.
Pada abad ke-21, leasing semakin populer di seluruh dunia dan menjadi salah satu bentuk pembiayaan yang paling umum digunakan oleh perusahaan dan individu.
Perusahaan-perusahaan leasing terus mengembangkan program leasing yang lebih inovatif dan fleksibel untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Contoh Leasing di Indonesia
Di Indonesia, leasing telah digunakan sejak tahun 1960-an, terutama dalam sektor mobil dan alat berat.
Pada tahun 1980-an, jumlah perusahaan leasing di Indonesia semakin bertambah dan berkembang pesat.
Saat ini, mereka menawarkan berbagai jenis program, seperti leasing mobil, alat berat, peralatan kantor, dan lain-lain.
Leasing mobil merupakan salah satu jenis yang paling populer di Indonesia. Banyak orang yang memilih untuk menyewa mobil daripada membeli mobil secara langsung.
Program tersebut memungkinkan konsumen untuk memiliki mobil dengan pembayaran bulanan yang terjangkau dan tanpa harus membayar secara langsung.
Leasing alat berat juga merupakan salah satu jenis leasing yang banyak digunakan di Indonesia.
Program ini memungkinkan perusahaan untuk membeli alat berat dengan biaya yang lebih rendah dan tanpa harus menanggung biaya perawatan dan perbaikan yang mahal.
Selain leasing mobil dan alat berat, perusahaan leasing di Indonesia juga menawarkan berbagai jenis program lainnya, seperti leasing peralatan kantor, motor, mesin-mesin produksi, dan lain-lain.
Pinjam Uang di Leasing Bisa Menggunakan Layanan Gadai BPKB
perusahaan leasing kini telah mengembangkan layanan gadai BPKB sebagai salah satu bentuk pembiayaan non-tunai yang populer di Indonesia.
Layanan gadai BPKB mobil dan motor ini memungkinkan konsumen untuk memperoleh pinjaman uang dengan menjaminkan kendaraan yang dimilikinya.
Gadai BPKB merupakan solusi alternatif bagi konsumen yang membutuhkan dana tunai namun tidak memiliki jaminan yang memadai atau tidak ingin mengambil risiko yang terlalu besar.
Dalam layanan gadai BPKB, konsumen hanya perlu menyerahkan BPKB kendaraan sebagai jaminan, sementara kendaraan tetap bisa digunakan oleh konsumen.
Layanan gadai BPKB ini dilakukan oleh perusahaan leasing yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Prosedur pengajuan gadai BPKB relatif mudah dan cepat, karena tidak memerlukan banyak dokumen dan persyaratan yang rumit.
Konsumen hanya perlu membawa BPKB kendaraan, STNK, KTP, dan dokumen lain yang diperlukan.
Setelah mengajukan permohonan gadai BPKB, perusahaan leasing akan mengevaluasi nilai kendaraan dan menawarkan pinjaman uang yang sesuai dengan nilai kendaraan tersebut.
Jumlah pinjaman yang ditawarkan dapat mencapai 80% hingga 90% dari nilai kendaraan.
Setelah konsumen menyetujui jumlah pinjaman yang ditawarkan, perusahaan leasing akan menandatangani perjanjian gadai BPKB dan memberikan uang pinjaman kepada konsumen.
Konsumen akan membayar cicilan bulanan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Layanan gadai BPKB ini memiliki beberapa keuntungan bagi konsumen, antara lain:
-
Tidak perlu menjual kendaraan
Dalam layanan gadai BPKB, konsumen tidak perlu menjual kendaraan yang dimilikinya, sehingga tetap bisa digunakan sebagai sarana transportasi sehari-hari.
-
Tidak perlu memberikan jaminan lain
Nilai kendaraan yang dijadikan jaminan sudah cukup sebagai jaminan yang memadai, sehingga konsumen tidak perlu memberikan jaminan lain.
-
Prosedur pengajuan yang mudah dan cepat
Prosedur pengajuan gadai BPKB relatif mudah dan cepat, karena tidak memerlukan banyak dokumen dan persyaratan yang rumit.
-
Bunga lebih ringan dibandingkan pinjol dan KTA
Karena menggunakan agunan BPKB, maka pihak kreditu berani memberikan rate bunga yang lebih dibandingkan pinjol maupun KTA.
Dan masih banyak keunggulan lainnya yang akan Anda peroleh apabila lebih memilih dana tunai dengan agunan BPKB.
Demikian artikel mengenai sejarah leasing. Bagi Anda yang tidak mau repot, bisa ajukan pinjaman gadai BPKB mobil dan gadai BPKB motor hanya di Kandeb.com