Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Pemilik Meninggal

proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal

Hal ini menyangkut hak dan kewajiban, tidak terlepas dari ketentuan baik secara tertulis maupun lisan harus dibeberkan dengan jelas. Begitu juga dengan proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal harus tetap dicermati setiap berkasnya.

Berikut ini hal-hal penting yang harus dilengkapi sebelum waktu Anda habis wira-wiri karena kurangnya informasi dalam pengurusan hak Anda.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Pemilik Meninggal alias Warisan

Adapun proses pembalikan nama setelah pemilik tanah meninggal dan ahli warisnya adalah anak-anak, maka Anda wajib bertemu dengan wali sah anak tersebut.

Hindari pembelian tanah yang sudah tidak ada ahli warisnya ataupun surat asli kepemilikan tidak jelas. Ini sangat menyusahkan Anda di dunia juga akhirat nantinya.

Sebelum proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal, coba tanyakan kepada pemilik sebelumnya hal dibawah ini:

  1. Apakah sertifikat pemilik asli?
  2. Buktikan dengan SPPT PBB dan bukti kwitansinya
  3. Ada fotokopi KTP dan KK
  4. Jika pemilik menikah ataupun tidak menikah harus ada surat keterangannya
  5. Buktikan SKW apakah sudah dilegalisir
  6. Mintalah fotokopi NPWP

Apakah bisa Gadai Sertifikat Rumah jika tanah pemilik sudah meninggal? Jawabannya bisa-bisa saja. Karena poin ketujuh belum saya bahas yaitu Anda harus meminta surat keterangan kematian dari pemilik sebelumnya. Barulah Anda bisa menggadaikannya dengan aman dan lancar.

Kandeb.com bisa memproses pengajuan pinjaman uang jaminan sertifikat dengan syarat mau balik nama ke pengaju dana (anaknya).

Syarat selanjutnya ialah sertifikat bersedia sekalian dibalik nama ke pengaju dana. Yang paling utama adalah para ahli waris setuju dan ikut tandatangan.

Untuk biaya balik nama akan dipotong pencairan apabila pengajuan dana Anda disetujui oleh pihak BPR mitra kami.

Saat ini untuk gadai sertifikat kami hanya cover untuk lokasi Jakarta, kabupaten bogor, bekasi, tangkot, tangsel dan depok.

Biaya Proses Balik Nama di Notaris

Setelah Anda mendapatkan semua berkas tanah pemilik yang sudah meninggal, baru lah Anda dapat melakukan proses pembayaran tanah sekaligus bisa mengusulkan perubahan nama pemilik baru. Pastikan untuk melakukan dokumentasi serah terima sertifikat tanah yang asli dari pemilik lama ke tangan Anda.

Berapa biaya proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal?

Seharusnya biaya ini setiap pengurusan tanah di Indonesia standar. Balik nama tidak sampai memakan biaya jutaan, namun harus digaris bawahi jika pengurusan balik nama tanah di tempat calo maka siap-siap jutaan rupiah melayang.

Begini syarat yang wajib dipenuhi

  1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah akan mengecek surat menyurat asli status pemilik tanah. Dalam situasi ini Anda belum merubah nama pemilik tanah lama.
  2. Jika sudah melunasi biaya pembuatan AJB, bawalah berkas tersebut ke BPN (Badan Pertahanan Negara) untuk diproses.

Proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal akan memakan waktu sekitar 5-30 hari. Bagi Anda yang sedang membutuhkan dana besar dengan aman dan cepat bisa menggunakan produk pinjaman dana terbaik Kandeb.com.

Produk yang ditawarkan adalah peminjaman dana cash cepat dengan menggadaikan sertifikat kendaraan, tanah, dan rumah.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Saran dari kami apabila Anda sedang butuh dana tunai mendesak. Lebih baik ajukan saja fasilitas pinjaman uang dengan gadai bpkb saja karena prosesnya jauh lebih cepat dan mudah.

Walau di tempat kami proses gadai sertifikat juga sangat mudah, namun tetap saja untuk gada bpkb prosesnya mudah sekali.

× Chat Only