KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah sebuah bentuk kredit yang diberikan oleh bank untuk membeli sebuah rumah. KPR ini dapat digunakan untuk membeli rumah baru maupun rumah bekas. Dalam artikel ini, kita akan membahas KPR rumah bekas, mulai dari pengertian, keuntungan, hingga proses pengajuan.
Sebelum kita lanjutkan pembahasannya, Kami akan infokan pada Anda bahwa saat ini Kandeb.com telah menyediakan layanan KPR tanpa BI checking untuk wilayah Jabodetabek.
Silakan hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut!
Pengertian
KPR rumah bekas adalah kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh bank atau BPR untuk membeli rumah yang sudah pernah ditempati oleh orang lain sebelumnya.
Rumah bekas biasanya dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan rumah baru, namun tetap membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk membelinya.
Ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
Keuntungan KPR Rumah Bekas
Terdapat beberapa keuntungan dalam membeli rumah bekas dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah. Beberapa diantaranya adalah:
-
Harga yang lebih terjangkau
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, harga rumah bekas biasanya lebih rendah dibandingkan dengan rumah baru. Dengan menggunakan KPR, Anda dapat membeli rumah bekas dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga Anda dapat menghemat biaya pembelian rumah.
-
Pilihan lokasi yang lebih banyak
Kebanyakan rumah bekas berada di lokasi yang strategis dan sudah memiliki fasilitas yang lengkap, seperti jaringan transportasi yang baik, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Hal ini membuat Anda memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk membeli rumah bekas.
-
Harga yang lebih stabil
Harga rumah bekas cenderung lebih stabil dibandingkan dengan harga rumah baru. Dalam beberapa kasus, harga rumah bekas bahkan dapat naik seiring waktu.
Proses Pengajuan KPR Rumah Bekas
Untuk mengajukan KPR rumah bekas, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
-
Cari rumah bekas yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda
Sebelum mengajukan kredit, carilah rumah bekas yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.
Pastikan bahwa rumah bekas yang akan Anda beli memiliki kondisi yang baik dan layak untuk ditinggali.
-
Lakukan survey pasar
Sebelum membeli rumah bekas, lakukan survey pasar terlebih dahulu untuk mengetahui harga pasar rumah di daerah tersebut.
Hal ini akan membantu Anda mengetahui apakah harga rumah bekas yang akan Anda beli sudah sesuai dengan harga pasar atau tidak.
-
Ajukan ke Bank atau BPR
Setelah menemukan rumah bekas yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda, ajukan ke BPR mitra kami saja.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR rumah bekas biasanya sama dengan persyaratan untuk mengajukan pembiayaan rumah baru.
-
Lakukan pengecekan dokumen
Setelah mengajukan kredit, bank akan melakukan pengecekan dokumen untuk memastikan bahwa rumah bekas yang akan Anda beli memiliki kondisi yang baik dan tidak memiliki masalah hukum.
Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka bank akan memberikan persetujuan.
-
Melakukan survey ulang
Setelah persetujuan diberikan, bank akan melakukan survey ulang untuk memastikan kondisi rumah bekas yang akan Anda beli masih layak untuk ditinggali.
Jika kondisinya memenuhi syarat, maka bank akan menyetujui kredit dan mengeluarkan dana yang dibutuhkan untuk membeli rumah bekas tersebut.
-
Melakukan pembayaran uang muka
Setelah dana KPR cair, Anda perlu melakukan pembayaran uang muka terlebih dahulu sebelum proses pembelian rumah bekas dapat dilakukan. Uang muka biasanya sekitar 20% dari harga rumah bekas yang akan dibeli.
-
Melakukan proses transfer kepemilikan rumah
Setelah pembayaran uang muka dilakukan, proses transfer kepemilikan rumah akan dilakukan. Proses transfer kepemilikan ini dilakukan melalui notaris.
-
Membayar cicilan KPR
Setelah proses transfer kepemilikan selesai, Anda perlu membayar cicilan sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati dengan bank.
Cicilan biasanya dibayarkan setiap bulan dan mencakup bunga dan pokok pinjaman.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membeli Rumah Bekas dengan KPR
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Anda ingin membeli rumah bekas dengan menggunakan KPR, diantaranya:
-
Cek kondisi bangunan
Pastikan bahwa kondisi bangunan rumah bekas yang akan Anda beli masih layak dan tidak ada kerusakan yang berarti.
Anda juga perlu memeriksa apakah ada perbaikan atau renovasi yang perlu dilakukan agar rumah tersebut dapat ditinggali dengan nyaman.
-
Cek kelengkapan dokumen
Pastikan bahwa semua dokumen rumah bekas yang akan Anda beli sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini akan membantu Anda menghindari masalah hukum di kemudian hari.
-
Hitung biaya tambahan
Selain biaya pembelian rumah, Anda juga perlu menghitung biaya tambahan seperti biaya notaris, biaya survey, biaya pajak, dan lain sebagainya.
Pastikan bahwa Anda sudah menghitung semua biaya tambahan tersebut agar tidak terjadi kekurangan dana di kemudian hari.
-
Periksa kondisi lingkungan sekitar
Pastikan bahwa lingkungan sekitar rumah bekas yang akan Anda beli aman dan nyaman untuk ditinggali.
Periksa apakah ada faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kenyamanan Anda seperti bising, polusi, atau keamanan lingkungan.
Kesimpulan
KPR rumah bekas dapat menjadi alternatif bagi Anda yang ingin memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, sebelum membeli rumah bekas dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah, Anda perlu memeriksa kondisi rumah, kelengkapan dokumen, biaya tambahan, dan kondisi lingkungan sekitar terlebih dahulu.
Jangan lupa untuk memilih bank yang terpercaya dan memiliki bunga yang kompetitif agar cicilan yang harus dibayarkan tidak terlalu memberatkan keuangan Anda.
Selain itu, pastikan bahwa Anda sudah memahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah.
Selamat mencoba membeli rumah bekas dengan menggunakan KPR dan semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memiliki rumah sendiri.
Bagi Anda yang butuh dana tunai non BI checking, bisa ajukan Pinjaman Gadai Sertifikat di BPR kami!