Cara Membuat Dokumen IMB Rumah Lama, PRAKTIS!

Cara Membuat Dokumen IMB Rumah Lama

Cara Membuat Dokumen IMB Rumah Lama. Berhati-hatilah jika Anda memiliki rumah tanpa adanya dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Khawatirnya jika ada pengusuran rumah Anda tidak dapat membela diri sebab kesalahan tersebut berada pada sejak awal berada pada Anda.

Dokumen IMB merupakan salah satu dokumen penting selain SHM karena sifatnya kuat, belum lagi masih sering temukan nasabah yang hanya mempunyai AJB (Akta Jual Beli).

Bagaimana Kami bisa tahu? Karena di Kandeb selain menerima pengajuan menggunakan jaminan BPKB, Anda juga bisa menggunakan jaminan SHM rumah. Ingat ya SHM (Surat Hak Milik).

Namun kenyataannya tak sedikit nasabah yang mengajukan menggunakan AJB saja. Memang AJB juga dibutuhkan ketika Anda tertarik mengajukan pinjaman menggunakan SHM dan sifatnya mendukung bukan untuk jaminan utama.

“Lalu bagaimana cara membuat dokumen IMB rumah lama?”

“Memang seberapa penting sih IMB itu?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pasti pernah terlintas di benak Anda, beruntungnya artikel kali ini akan membahas mengenai cara membuat dokumen IMB rumah lama, simak sampai akhir ya!

Apa itu IMB?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setiap wilayah sebagai “tanda” keabsahan suatu bangunan. Apabila Anda tidak memilikinya bersiaplah sewaktu-waktu pemerintah akan melakukan pembongkaran apalagi kalau wilayah tempat tinggal Anda masuk zona hijau.

Berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 tentang pajak retribusi daerah mengungkapkan bahwa lembaga atau badan yang berwenang terhadap penerbitan IMB tiap daerah memiliki sebutannya masing-masing.

Untuk wilayah DKI Jakarta lembaga yang berwenang adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, sedangkan daerah lain ada yang bernama Dinas Bangunan, Dinas Tata Kota, Dinas Tata Bangunan dan lain sebagainya.

Seberapa Penting IMB itu?

IMB merupakan dokumen penting yang sifatnya legal dan menjadi nilai plus bila Anda ingin menjual properti. Dijamin pembeli akan lebih yakin pada penawaran Anda.

Adanya dokumen ini diharapkan juga membuat pemilik rumah beserta penghuni lainnya merasa aman dan nyaman tanpa takut bermasalah dengan hukum di kemudian hari.

Memang sedikit rumit untuk membuat dokumen IMB, namun bila Anda sudah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan hingga mengikuti keseluruhan alurnya dengan runut setelah dokumen tersebut berada di tangan Anda, rasa lelah terasa terbayarkan.

Anda butuh pinjaman dana tunai menggunakan SHM dalam jumlah besar?

Baca Juga : Gadai BPKB Motor Cepat Cair, Pengajuannya GRATIS!

Ketika Anda ingin mengajukan kredit dana tunai dalam jumlah besar menggunakan jaminan SHM rumah dengan adanya dokumen “terkuat” ini membuat pihak kreditur semakin yakin dengan Anda bahkan pencairan dana pun bisa lebih tinggi dari permintaan awal Anda.

Jika Anda sampai saat ini belum memiliki IMB sebaiknya cari tahu mengenai cara membuat dokumen IMB rumah lama, biaya yang harus dikeluarkan serta berapa lama dokumen tersebut berada di tangan Anda biar lebih aman dan terhindar dari penggusuran.

Mau tahu apa saja dokumen persyaratan membuat IMB rumah lama serta prosesnya?

Dokumen Persyaratan Membuat IMB Rumah Lama

  1. Fotokopi identitas pemilik IMB
  2. Fotokopi SPPT/bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  3. Fotokopi surat kepemilikan rumah
  4. Fotokopi surat kuasa (bila tidak di urus oleh pemilik rumah)
  5. Surat pernyataan atas kepemilikan tanah
  6. Fotokopi IMB yang hilang atau nomor IMB (dapat di akses dari PTSP Kecamatan) serta surat izin pemanfaatan ruang
  7. Fotokopi rancangan gambar (site plan) bangunan dengan skala 1:1000

Cara Membuat Dokumen IMB Rumah Lama, PRAKTIS!

Nah! Masuklah kita pada pembahasan mengenai cara membuat dokumen IMB untuk rumah lama, yang menurut sebagian orang prosesnya rumit. Mungkin Anda juga berpikiran sama? Tidak serumit itu kok asal seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi semua akan berjalan dengan mudah.

Yuk kita simak bagaimana cara membuat dokumen IMB rumah lama berikut :

1.    Mengisi Formulir Permohonan Izin 1A untuk IMB

Pertama Anda akan di minta untuk mengisi form. Formulir tersebut menyangkut nama / identitas pemilik bangunan hingga detail bangunan (luas x tinggi x area kosong) sekitar bangunan.

Baca Juga : Gadai Sertifikat Tanah Pasti Cair

Isilah formular sesuai data yang dimiliki, sebab nanti Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen lain (bukti kepemilikian tanah hingga detail bangunan yang sedang ditempati termasuk nama pemilik).

2.    Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

Selanjutnya Anda siapkan bukti kepemilikian tanah untuk dijadikan lampiran beserta formulir yang sebelumnya sudah Anda isi. Untuk bukti kepemilikan tanah ini berupa fotokopian sebaiknya Anda lampirkan sebanyak 2 lembar (tulisan harus jelas dan mudah di baca).

3.    Fotokopi KTP Pemohon dan Surat Kuasa Bila di Wakilkan

Selanjutnya jika posisinya pemilik surat tanah datang langsung mengurusi pembuatan IMB maka ia harus membawa fotokopi tanda pengenal (KTP). Jika ternyata sebaliknya pemilik surat tanah tidak langsung mengurusnya alias di wakilkan maka wajib membawa surat kuasa. Tanpa identitas dan surat kuasa maka kepengurusan IMB tidak dapat dilanjutkan, segala urusan administratif harus dilakukan oleh pemilik langsung.

4.    Gambar Struktur Bangunan

Selain formulir dan identitas diri ada dokumen lain yang harus Anda lampirkan yaitu gambar struktur bangunan pada awal berdiri (blueprint).

5.    Bukti Pembayaran PBB

Pajak bumi dan bangunan wajib dibayar rutin untuk mempermudah pengajuan pembuatan dokumen IMB. Bukti pembayaran PBB juga harus dilampirkan, perlu Anda ketahui juga bahwa bangunan yang tidak digunakan PBBnya tetap harus dibayarkan rutin.

Jika PBB belum Anda bayar, selesaikan dulu pembayaran tersebut. Setelah itu bukti pembayaran PBB 3 bulan terakhir yang akan menjadi dokumen lampiran.

6.     Menyelesaikan Pembayaran

Jika semua berkas sudah siap dan lengkap, langkah terakhir adalah menyelesaikan pembayaran. Berapa biaya membuat IMB rumah lama? Tergantung luas bangunan, lokasi ditambah tarif dasar.

Berapa lama dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) keluar? Sekitar 3 minggu. Ikutilah semua prosedur dengan runut dan benar untuk mencegah Anda bolak-balik karena kekurangan dokumen pendukung. Percayalah prosesnya tidak sesulit yang Anda pikir sebelumnya.

Informasi terkait pembuatan IMB tidak hanya sampai di situ saja, kabarnya pembuatan IMB online sudah di perkenalkan ke masyarakat sejak tahun 2020. Anda pernah mencobanya?

Menurut situs Justika.com jika Anda ingin mengurus IMB rumah lama atau rumah baru secara online langkah pertama adalah kunjungi situs BPTSP (kota Anda). Misal, https://bptsp.jakarta.go.id/ (pastikan situs yang Anda kunjungi sudah terverifikasi untuk menghindari phising atau scam). Langkah berikutnya yaitu :

  1. Lakukan pendaftaran
  2. Pilih menu yang diinginkan
  3. Unggah dokumen
  4. Bayar retribusi dan tunggu prosesnya

Dokumen pengajuan IMB rumah lama dan baru sama tidak ada bedanya. Mengenai informasi lengkap lainnya terkait pembuatan IMB silahkan Anda kunjungi langsung situs BPTSP dan tanyakan mengenai prosesnya lebih lanjut.

Jadi mau buat kapan? Jangan di tunda lebih lama lagi karena yang rugi Anda sendiri belum lagi biayanya akan semakin besar.

× Chat Only